Praktek Beracara pada Pengadilan Pajak di Indonesia (Banding-Gugatan)

Ketika wajib pajak merasa telah melaksanakan KEWAJIBAN perpajakan dengan PATUH dan BENAR, maka seharusnya tidak ada lagi masalah sekalipun diperiksa oleh pejabat negara (DJP-DJBC). Namun kenyataannya masih tetap saja wajib pajak seolah-olah tetap dianggap BERSALAH dengan dasar koreksi oleh pemeriksa karena aturan dan sebagainya, sehingga menjadi “SENGKETA PAJAK”. Lalu apa HAK dan UPAYA HUKUM wajib pajak untuk mendapatkan KEADILAN ?