Penulis & Penyunting | Dr. Hariyasin., Drs., Ak., CA., S.H., M.H |
---|---|
Tebal Buku/Jumlah Hal | 208 Hal |
Ukuran jadi | 15.5 cm x 23 cm |
Ukuran Terbuka | 31 cm x 23 cm |
ISBN | 978-602-6762-40-5 |
Praktek Beracara pada Pengadilan Pajak di Indonesia (Banding-Gugatan)
Ketika wajib pajak merasa telah melaksanakan KEWAJIBAN perpajakan dengan PATUH dan BENAR, maka seharusnya tidak ada lagi masalah sekalipun diperiksa oleh pejabat negara (DJP-DJBC). Namun kenyataannya masih tetap saja wajib pajak seolah-olah tetap dianggap BERSALAH dengan dasar koreksi oleh pemeriksa karena aturan dan sebagainya, sehingga menjadi “SENGKETA PAJAK”. Lalu apa HAK dan UPAYA HUKUM wajib pajak untuk mendapatkan KEADILAN ?